Menurut Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP JR Sitinjak, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat kalau ada sekelompok orang yang mencurigakan gerak-geriknya pada malam hari. Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan ternyata benar ada beberapa pemuda sedang pesta narkoba.
"Akhirnya, petugas menangkap delapan orang yang sedang pesta narkoba jenis putaw, serta seorang bandarnya. Saat itu mereka sedang asyik pesta narkoba," ujar Sitinjak, Jumat (21/3).
Sembilan orang yang diamankan yaitu PAH (23), BS (35), MO (51), HV (42), PA (18), SK (22), DD (25) dan seorang perempuan inisial YH (35). "Petugas juga menangkap bandarnya inisial RS (31) yang kerap menyuplai narkoba di sekitar Rusun," katanya.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 50 gram putaw serta satu alat timbangan dari tangan sembilan pelaku tersebut. Delapan pelaku dijerat pasal 112 UU narkotika, sedangkan RS akan dijerat pasal 114 UU Narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar