Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan, pada Sabtu (15/3) kemarin, pihaknya tengah mencurigai seorang perempuan yang menumpangi pesawat Air Asia AK-1392. Pesawat itu dari Kuala Lumpur, Malaysia dan mendarat di Bandara Juanda pada pukul 09.00 WIB.
"Kemudian dari pemeriksaan x-ray dan identifikasi oleh anjing pelacak narkotika, diketemukan sebuah tas warna merah di bagasi penumpang pesawat Air Asia tersebut," kata Iwan di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Senin (17/3).
Berdasarkan pengamatan dan pemeriksaan custom declaration (CD), seorang penumpang perempuan berinisial SD (31), warga negara Thailand itu lalu mengambil tas yang dicurigai petugas. "Dari pemeriksaan mendalam terhadap koper milik tersangka itu, ditemukan ransel hitam yang di dalamnya berisi kristal putih yang kami curigai sebagai methamphetamine atau sabu dengan total berat bruto 985 gram. Dan dari hasil uji laboratorium, barang senilai sekitar Rp 1.329.750.000 itu, positif methamphetamine," ujarnya.
Iwan mengatakan, sebelum penangkapan SD tersebut, pihaknya juga berhasil menggagalkan penyelundupan 220 gram sabu di Terminal 2 Bandara Juanda. Pelaku yang ditangkap berinisial ARM (35), asal Gresik. Dia tertangkap setelah turun dari pesawat Air Asia QZ-8294 dari Kuala Lumpur, Malaysia tujuan Surabaya.
"Selanjutnya, kedua tersangka akan diserahkan ke Pihak Direskoba Polda Jawa Timur guna pemeriksaan lebih lanjut," tandas Iwan.
[has]
0 komentar:
Posting Komentar