Mereka merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. M sudah bekerja selama 14 tahun sedangkan SR 8 tahun. Keduanya pun bertemu dan menikah di Negeri Jiran tersebut.
"Kenalnya sudah lama tapi baru satu bulan yang lalu menikah. Lalu M pulang duluan ke Indonesia" ujar Wakasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Subekti, Jumat (21/3).
Sedangkan awal mereka terjerat penyelundupan narkoba, ketika M yang baru kenal tiga bulan dengan temannya di Malaysia ditawari membawa sabu seberat 508 gram ke Indonesia.
Pelaku yang belum diketahui namanya ini menawarkan upah sebesar Rp 10 juta rupiah jika penyelundupan tersebut berhasil. "Akhirnya M menyuruh istrinya, SR membawa barang tersebut. Sabu tersebut disembunyikan di dalam gagang koper," ujar Subekti.
SR ke Jakarta dengan menumpangi pesawat Garuda Indonesia (GA-821) dari Kuala Lumpur. Pada Senin 17 Maret 2014, SR tiba di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta.
Petugas yang sudah mendapat informasi intelijen terkait narkotika tersebut langsung menahan SR dan memeriksa barang bawaannya. "Ternyata benar ada satu paket sabu di dalam kopernya yang senilai Rp 685 juta," papar Subekti.
Dari keterangan SR, kata Subekti, diketahui bahwa sabu tersebut akan dibawa ke pada suaminya di Surabaya.
Lalu petugas Bea Cukai bersama Polres Bandara Soekarno Hatta melakukan pengembangan ke alamat yang bersangkutan. "Akhirnya kita berhasil menangkap suaminya, M dan rekannya J," ujarnya.
Saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, tersangka SR terus menangis. Dia pun sempat pingsan hingga akhirnya harus dibawa petugas ke ruang medis.
0 komentar:
Posting Komentar