Kala itu Fauzan membawa sabu bersama rekan wanitanya Rusmawan (30) dengan menggunakan mobil BL 756 LJ. Fauzan diketahui baru satu kali masuk kantor dan membolos sebanyak 2 hari setelah dimutasi ke Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Moffan MK membenarkan Fauzan anggota Polresta Banda Aceh. Katanya, Briptu Fauzan baru bertugas 18 Maret 2014. Sebelumnya dia bertugas di Direktorat Sabhara (Ditsabhara) Polda Aceh.
"Karena kita membutuhkan tambahan anggota, makanya Briptu Fauzan dipindahkan ke Polresta Banda Aceh untuk menghadapi pemilu," kata Moffan, Sabtu (22/3).
Menurutnya, mobil dikemudikan Rusmawan dan Briptu Fauzan duduk di samping. "Hasil tes urine, Briptu Fauzan positif menggunakan narkoba dan teman wanitanya negatif," tuturnya.
Selanjutnya, Fauzan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Bahkan Moffan menyebut akan menjatuhi hukuman yang berat bahkan bisa jadi berujung pemecatan.
"Dia itu pernah masuk polisi binaan pengaruh narkoba, bisa saja kita akan pecat, karena saya tidak akan mentolerir kalau ada anggota saya terlibat narkoba," tutupnya.
0 komentar:
Posting Komentar